Kunjungi Jatim, Komisi II Terima Masukan Soal DBH Cukai Hasil Tembakau
Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin, saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi II dengan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan jajaran, di Surabaya, Jawa Timur. Foto: Bianca/vel
PARLEMENTARIA, Surabaya - Jawa Timur merupakan provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Di tahun 2024, Jatim memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pendapatan negara sebesar Rp2,77 triliun. Anggaran ini berasal dari 3 persen total penerimaan negara sebesar Rp129 triliun.
Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan, Provinsi Jatim mengusulkan agar DBHCHT yang selama ini sebanyak 3 persen, bisa ditingkatkan persentasenya. Hal ini mengemuka dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi II dengan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan jajaran, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/12/2024).
"Ke depan kalau memang bisa sih lebih ditingkatkan persentasenya. Tadi ada permintaan dari Jawa Timur, namun mudah-mudahan itu nanti bisa kita masukkan dalam perubahan Undang-Undang HKPD," jelas Zulfikar, kepada Parlementaria.
Tak hanya soal persentase, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, Jatim juga mengusulkan agar peruntukan DBHCHT dapat diperluas, tidak hanya untuk sektor kesehatan saja. Sehingga sektor lain yang masih memerlukan peningkatan dapat terbantu dengan alokasi DBHCHT.
"Kalau memang daerah penghasil itu sarana prasarana dan pelayanan kesehatannya sudah maksimal, sementara mereka tetap mendapatkan (DBHCHT), bisalah dialihkan untuk urusan yang lain, yang memang daerah penghasil tersebut masih perlu sokongan dana," katanya. (bia/aha)